Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) yang sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil, kini akan diperluas untuk sepeda motor. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2020.
Menurut Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, alasan utama penerapan tilang elektronik (ELTE) ialah untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas di ibu kota, seperti tak memakai helm atau menerobos lampu merah. Ia menilai tilang dengan metode ini cukup signifikan.
"Kebijakan ini diambil guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang saat ini didominasi oleh kendaraan bermotor. Pihak kepolisian menganggap bahwa tilang elektronik ini lebih efisien untuk menertibkan pengguna jalan raya," ujar Fahri kepada Indozone, baru-baru ini di Jakarta.
ELTE dinilai efektif karena sistem tilang tersebut sudah menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas bagi pengemudi mobl pada 2019. Fahri menambahkan Ditlantas Polda Metro Jaya merasa sudah saatnya ELTE diperluas ke pengguna motor karena cara ini sangat efektif untuk memberikan efek jerah pada pelanggar aturan lalu lintas yang saat ini sebagian besar dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
"Kami memantau saat ini masih banyaknya pelanggaran lalu lintas dilakukan sepeda motor, maka kami mencari metode yang lebih efektif dan efisien untuk bisa melakukan penindakan secara konsisten menggunakan kamera," tukasnya.
Bergulirnya kebijakan tilang elektronik ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik pada perilaku pengguna kendaraan bermotor untuk tetap berkendara sesui dengan aturan karena hal tersebut berkaitan dengan keselamatan berkendara di jalan raya.