Apa Arti Pelat Nomor Putih? Yuk Kenali dan Ketahui Kapan Berlakunya!

- Kamis, 15 September 2022 | 17:53 WIB
Ilustrasi pelat nomot putih (auto2000.co.id)
Ilustrasi pelat nomot putih (auto2000.co.id)

Kops Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan kebijakan tanda pelat nomor berwarna putih atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

Perubahan warna pelat nomor ini berdasakan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Hal tersebut diatur dalam pasal 45. 

"TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam."

Lantas apa arti pelat nomor putih untuk kendaraan ini? Simak ulasan berikut!

Apa Itu Pelat Nomor Putih?

-
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih (momobil.id)

Sebelumnya, pelat nomor yang digunakan pada kendaraan adalah pelat nomor hitam dengan tulisan putih. Namun, kini, hal itu tergantikan dengan pelat nomor putih. 

Pelat nomor putih adalah pelat normor yang menggunakan warna dasar putih dan teks warna hitam. Korlantas Polri mengganti warna pelat ini untuk mendukung program tilang elektronik atau yang dikenal dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alasan penggantian pelat nomor putih 

-
Ilustrasi pelat nomor putih (biggo.id)

Seperti yang diketahui, bahwa Indonesia telah menerapkan tilang berbasis elektronik. Akan tetapi, polisi lalu lintas sering terkendala dalam hal identifikasi pelat nomor dari pengendara. Pelat nomor dengan dasar hitam akan sangat sulit tertangkap kamera dan menghasilkan rekaman yang kurang akurat. 

Seperti halnya angka 5 yang sering terbaca menjadi S. Hal tersebut akan sulit bagi polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor dari pelat kendaraan bermotor.

Pemberlakuan pelat nomor putih dilakukan pada kendaraan ini

-
Ilustrasi pelat nomor putih (freepik.com)

Pelat nomor putih ini akan mulai dipasangkan kepasa kendaraan yang baru dibeli pada masa pemberlakuan pelat warna ini. 

Kendaraan yang masa berlaku pelatnya habis dan perlu memperpanjang STNK, serta berubah pemilik kendaraan, juga harus menggangi pelat hitam menjadi pelat putih ini. Dengan begitu, pemberlakuan dari perubahan plat nomor putih ini dilakukan secara nasional. 

Kapan pemberlakuan pelat nomor putih

-
Ilustrasi pelat nomor putih (freepik.com)

Kebijakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih telah berlaku mulai Juni 2022. 

Walaupun sudah ada penetapan waktu berlakunya pelat nomor putih, namun, belum semua kendaraan diperbolehkan untuk menggunakan plat nomor terbaru tersebut. 

Jika ada yang mengganti tidak sesuai prosedur, maka penggunaan plat nomor putih dianggap sebagai pelanggaran.

Rencananya, pada tahun 2027 seluruh plat nomor kendaraan sudah berganti menjadi plat nomor berwarna dasar putih. Perlu diketahui pula, penggantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan biaya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X