Tanpa Regulasi Pasti, Mobil Listrik Hanya Isu Basi

- Senin, 30 Desember 2019 | 18:09 WIB
Mobil listrik di tahun 2020 bakal dipengaruhi regulasi pemerintah. (Dok. Indozone)
Mobil listrik di tahun 2020 bakal dipengaruhi regulasi pemerintah. (Dok. Indozone)

Pemerintah Indonesia tengah mengalakkan penggunaan mobil listrik. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai jadi langkah konkrit. 

Pada Oktober 2019, produsen otomotif seperti Nissan, BMW, DFSK, Mitsubishi, Prestige Image Motorcars dan lainnya ikut menandatangani nota kesepahaman sebagai implementasi Perpres tersebut. 

Apakah dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, mobil listrik di Indonesia khususnya mobil akan berkembang lebih jauh di 2020?

Jawabannya tidak, karena aturannya dinilai belum final. Pelaku otomotif diyakini masih menunggu langkah pemerintah soal regulasi sehingga mobil yang dibawa pun masih berbentuk sampel.

-
Mobil listrik (Dok. Mitsubishi)

Pengamat Otomotif, Bebin Djuana mengatakan, jika aturannya belum direalisasikan, mobil listrik hanya akan jadi isu basi. Dia memprediksi pergerakan mobil listrik pada tahun 2020 hanya akan jalan di tempat.

"Saya tidak melihat pergerakan mobil listrik di tahun depan, karena produsen otomotif, baru memasukan sampel. Mereka masih menunggu realisasi peraturan yang sudah ditandatangani," ujar Bebin kepada Indozone, Senin (30/12).  

Bebin menyebut dirinya termasuk yang menunggu apakah regulasi pasti soal mobil listrik sudah diberlakukan pada 2020. 

"Kalau tidak isu soal mobil listrik itu akan menjadi isu basi. Mobil listrik tidak ada artinya apa-apa, ketika peraturan pemerintah tidak mendukung ke arah situ," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X