Polisi Amankan Tersangka Jual Beli NIK dan KK

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:04 WIB
Antara/Dyah Dwi
Antara/Dyah Dwi

Polisi di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia berhasil mengamankan tersangka penjual data kependudukan dan rekening. Tersangka yang berinisial C (32) itu menjual data-data pribadi tersebut melalui situs dan aplikasi perpesanan.

Tersangka ditangkap pada Selasa (6/8) di Depok, Jawa Barat. "Modusnya adalah yang bersangkutan menjual dari situs temanmarketing.com, di mana di dalamnya dicantumkan yang membutuhkan data bisa ke situs tersebut dan dicantumkan nomor tersangka ini," ujar Komisaris Besar Polisi Asep Syafruddin.

Aksinya terungkap saat polisi menyamar menjadi seorang pembeli melalui aplikasi perpesanan dan kemudian mendapatkan bukti dari transaksi tersebut. Tersangka menjual data-data pribadi tersebut mulai dari harga Rp350.000 hingga Rp20 juta.

Data yang dimiliki oleh tersangka meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lain-lain.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami sumber data dan konsumen tersangka C. Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I dan mendapatkan komisi sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X