Kemendagri Terima Usulan 315 Pembentukan Daerah Otonomi Anyar

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 17:43 WIB
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (Foto: Puspen Kemendagri)
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (Foto: Puspen Kemendagri)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan 315 Daerah Otonomi Baru (DOB). Dari usulan tersebut, paling tidak 255 usulan telah dilengkapi berbagai dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menegaskan, pihaknya belum akan melakukan proses terhadap usulan tersebut, karena pemerintah Jokowi-JK, masih melakukan moratorium terhadap permintaan pemisahan daerah. 

"Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium," ujarnya di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Ia menegaskan, terkait adanya pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Walikota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI Jakarta, Kemendari memastikan belum menerima usulan tersebut. 

"Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi,” ungkap Bahtiar.

Moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2008. Pembentukan daerah anyar harus mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X