Setelah 5 Bulan Ditahan, Vanessa Angel Akhirnya Bebas

- Minggu, 30 Juni 2019 | 13:29 WIB
photo/ANTARA FOTO/Umarul Faruq
photo/ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Artis Vanessa Angel diketahui telah resmi keluar dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan, Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia keluar beberapa hari setelah hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Diketahui, Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 07.58 WIB. Ia keluar dengan maemakai baju putih sambil menebar senyum. "Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas," ujarnya.

Saat keluar dari rutan, Vanessa Angel dijemput oleh kuasa hukumnya, Milano Lubis dan sang tante, Reni Setyawan.

Seperti diketahui sebelumnya, Vanessa divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X