Komisi III DPR Gelar RDP dengan Ahli Soal Legalisasi Ganja Medis, Ini Hasilnya

- Kamis, 30 Juni 2022 | 20:11 WIB
Ilustrasi ganja. (Freepik)
Ilustrasi ganja. (Freepik)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan, bahwa pihaknya berencana mengubah golongan ganja supaya dapat diakses masyarakat untuk kebutuhan medis.

Hal ini disampaikan usai pihaknya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III DPR dengan sejumlah pakar. Dalam rapat, mereka menyerap aspirasi untuk meminta masukan terkait penggunaan ganja untuk medis.

“Hari ini menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan dalam revisi undang-undang narkotika,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Ma’ruf Amin Minta MUI Segera Buat Fatwa soal Ganja Medis

Sekarang ini, ganja masuk di dalam narkotika golongan I. Dalam revisi UU Narkotika sekarang ini, bisa saja DPR mengeluarkan ganja dari golongan I ke golongan II atau III, agar bisa diakses masyarakat demi kebutuhan aspek kesehatan.

“Kemungkinann ke depan undang-undang narkotika ke depan kita keluarkan penggolongan ganja di golongan I ke golongan II, atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan,” tegasnya.

Meski begitu, Desmond mengutarakan perumusan pasal-pasal ini juga diawasi dengan pembatasan yang sifatnya pengawasan agar ganja tidak disalahgunakan.

“Tentunya perumusan pasal-pasal ke depan adalah melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan,” urai Desmond.

Politisi artai Gerindra ini menyampaikan, jika dalam RDP tadi memungkinkan agar dibentuk badan atau lembaga untuk melakukan pengawasan terhadap ganja jika dilegalkan untuk kepentingan medis.

Badan atau lembaga tersebut, tutur dia, dibentuk dari pihak Kementerian Kesehatan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna melokalisir pengawasan.

“Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X