Draft Final RKUHP: Berzina Diancam 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan

- Kamis, 7 Juli 2022 | 08:41 WIB
Ilustrasi berhubungan badan. (Freepik)
Ilustrasi berhubungan badan. (Freepik)

Draft final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RKUHP ini memuat sejumlah aturan baru, salah satunya mengenai perzinaan.

Berdasarkan draft final RKUHP yang diterima Indozone, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417. Untuk pasal 415 mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan bukan suami dan istri bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 415 ayat 1 dikutip Kamis (7/7/2022).

Namun, dalam Pasal 415 ayat (2), dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinaan itu adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” bunyi pasal 415 ayat 2.

Baca Juga: Draft Final RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Dipenjara 3,5 Tahun!

“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” begitu lanjutan pasal 415 ayat 3.

Lebih jauh lagi, di pasal 416 RKUHP juga mengatur untuk pasangan yang kumpul kebo atau tidak ada keterikatan hubungan suami dan istri. Dalam pasal 416 ayat 1 disebutkan hukuman orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” kata pasal 416 ayat 1.

Tetapi hal itu bisa dilakukan jika adanya pengaduan dari pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Kemudian orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan.  Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” jelasnya.

Selain itu, di pasal 417 dalam draft final RKUHP, ada ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan persetubuhan dengan sedarah. Dalam pasal itu ancamannya paling lama 12 tahun penjara.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” begitu bunyi pasal 417.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X