Korlantas Pasang Teknologi Pengenal Wajah Dalam Kamera Tilang Elektronik

- Jumat, 4 November 2022 | 13:43 WIB
Ilustrasi Polantas melakukan penertiban pengendara bermotor. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi Polantas melakukan penertiban pengendara bermotor. (ANTARA FOTO)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan inovasi terkait tilang elektronik menggunakan electronic traffic law enforcement (E-TLE) dalam hal pelanggar yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Inovasinya yakni adanya teknologi pengenal wajah dalam E-TLE tersebut.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapat data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari nafis maupun Dukcapil," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dilihat dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Korlantas Polri Ganti dengan Surat Teguran, Apa Bedanya?

Dalam pelaksanaanya, Korlantas Polri disebutnya bakal bekerjasama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Dukcapil. Dengan adanya teknologi ini, para pengendara yang melanggar lalu lintas meskipun kendaraanya tidak mengenakan pelat nomor, polisi tetap bisa mengetahui identitas pengendara tersebut.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Jenis Ini Justru Meningkat di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya untuk meniadakan tilang manual. Kapolri meminta jajarannya mengganti tilang manual dengan tilang elektronik.

Selaink kamera E-TLE yang dipasang secara permanen, akan ada E-TLE mobile yang menempel di kendaraan patroli polisi. E-TLE mobile tersebut juga akan melakukan penindakan tilang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X