Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Undang 3 Saksi Pelapor Ponpes Al Zaytun

- Selasa, 27 Juni 2023 | 14:50 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kasus ujaran kebenciaan dan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, klarifikasi akan dilakukan terhadap tiga orang sebagai saksi dari pihak pelapor.

"Ya (tiga orang saksi pelapor)," ujar Ramadhan kepada awak meda, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tengah Dalami Kasus Ponpes Al Zaytun

Meski begitu, pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Al Zaytun.

"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," tambahnya.

Sementara itu, Senin (27/6/2023), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, pihaknya mendapat dukungan dari Menkopolhukam untuk menangani kasus yang menyeret Panji Gumilang ini.

Agus menyebut Menko Polhukam dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepada dirinya, dalam menangani kasus dugaan penistaan agam Al Zaytun tersebut.

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun di Indramayu.

Menurut jenderal bintang tiga itu, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan.

Baca juga: Presiden Jokowi Bantah Isu Orang Istana Jadi Beking Ponpes Al Zaytun

Dalam proses penyelidikan, pihaknya akan memeriksa pelapor dan melengkapinya dengan keterangan saksi atau saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang akan dimintai keterangan ialah Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya.

Selain dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X