Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana memanggil sejumlah konten kreator, untuk diberitakan edukasi. Para konten kretaor ini dipanggil buntut dari fenomena ngemis online.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid. Brigjen Adi. Dia menyebut, pihaknya bakal memanggil para konten kreator tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator yang menurut kami tidak pas, yang mengeksloitasi kelemahan seseorang, nenek," kata Brigjen Adi kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Miris! Pria Ini Diduga Lecehkan Bocah Korban Kecelakaan Berujung Diciduk Polisi
Para konten kreator tersebut nantinya akan diberikan edukasi. Tujuannya agar para konten kreator tidak membuat atau menyetop pembuatan koten tidak baik.
"Kami akan menggandeng Komnas PA untuk mengimbau kepada rekan-rekan pada saat ini kami juga mengimbau rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat kreator seperti itu karena itu tidak baik, kedepannya sangat tidak baik," beber Adi.
Sebelumnya, Bareskrim ikut menyoroti adanya konten ngemis online di media sosial. Salah satu kontenya, yakni nenek gayung yang sengaja mengemis di media sosial.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Rumah Wowon di Cianjur, Sejumlah Jasad Ditemukan!
Terkait konten nenek gayung ini, polisi sudah melakukan pendalaman. Rupanya, nenek tersebut bukanlah korban eksploitasi.