Dalam Satu Hari, Polda Jateng Ciduk 256 Pelaku Judi Termasuk Bandarnya

- Senin, 22 Agustus 2022 | 13:54 WIB
Pelaku judi dan bandarnya (Dok. Humas Polda Jateng)
Pelaku judi dan bandarnya (Dok. Humas Polda Jateng)

Polda Jawa Tengah dalam satu hari melakulan penindakan terhadap ratusan kasus judi di Jawa Tengah. Dalam penindakan ini, 256 orang baik pelaku maupun bandar judi ditangkap polisi.

-
Konferensi Pers pelaku judi dan bandar. (Dok. Humas Polda Jateng)

"Dalam sehari kami telah ungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Pengungkapan ratusan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. Kasus judi itu sendiri diungkap diseluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

"Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," beber Lutfhi.

Dari ratusan pelaku yang diamankan, 24 orang diantaranya berperan sebagai bandar judi. Polisi jiga menyita uang puluhan juta dari tangan pelaku.

Para tersangka tersebut beraksi berjudi dengan berbagai macam. Bahkan, mereka juga memiliki sindikat-sindikat.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang. keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," papar Lutfhi.

Lebih jauh Kapolda menyebut para pelaku masuk ke dalam lingkaran judi karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan. Ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang membuat para pelaku ikut berjudi.

"Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak," kata Luthfi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Khusus untuk bandar judi online dikenakan tambahan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X