Buntut Kasus Promo Miras Holywings, Wagub DKI Pastikan akan Beri Sanksi

- Minggu, 26 Juni 2022 | 10:02 WIB
Logo Holywings. (Instagram/@holywingsindonesia)
Logo Holywings. (Instagram/@holywingsindonesia)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada Holywings, lantaran adanya promosi minuman keras atau miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Iya (pasti disanksi)," ujar Riza di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2022) malam.

Menurut Riza, nantinya sanksi terhadap Holywings tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Ia pun meminta masyarakat bersabar terkait keputusan itu.

"Iya nanti Dinas Parekraf nanti menyampaikan," tandasnya.

BACA JUGA: Ditunggu Mediasi Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Sibuk Berbaju Seksi Buka Holywings di Bali

Seperti diketahui sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria di Holywings.

Keenam tersangka tersebut merupakan pekerja di Holywings, antara lain berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab dengan promo itu.

“Ada enam orang yang kita jadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Para tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X