Wow! Anies Kini Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai

- Rabu, 21 September 2022 | 16:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperbolehkan warganya untuk membangun rumah hingga empat lantai. Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam poin ke-117 pada Pergub tersebut tertulis bahwa rumah tapak adalah hunian tinggal tapak/ landed house dengan lantai berjumlah satu sampai dengan empat lantai untuk satu kepala kepala keluarga.

Mengenai hal tersebut, Anies menyebut kalau selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai. Namun, dalam aturan itu, kini masyarakat diperbolehkan membangun hingga empat lantai.

Baca Juga: Ngarep Pasangkan Anies-AHY di Pilpres 2024, Demokrat DKI: Tunggu Pembentukan Koalisi

“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Rabu (21/9/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut pun menjelaskan, alasannya membuat kebijakan itu dikarenakan mengoptimalisasikan lahan, serta mendorong multi family ownership dalam sebuah bangunan yang sama.

“Bahkan bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami satu keluarga, punya anak dua, tiga, lahannya 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual,” terangnya.

Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Anies, Pimpinan Ormas Dilarang Teriak-teriak Presiden 2024

“Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai dua, lantai tiga, ruang bersama,” tandas Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X