Kendalikan Pencemaran Udara di Jakarta, Pemprov DKI Bocorkan 3 Langkah Strateginya

- Selasa, 20 September 2022 | 09:07 WIB
Ilustrasi Pencemaran Udara (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi Pencemaran Udara (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan finalisasi untuk melaksanakan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). Dalam hal itu, berbagai perwakilan elemen pun turut diajak kolaborasi.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, SPPU yang sebelumnya bernama Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) adalah dokumen komprehensif berisi strategi dan rencana aksi untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta.

Maka dari itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebutkan bahwa SPPU akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan, yakni hingga tahun 2030.

“Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum,” ucap Asep dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA: Dilarang Lantik Pejabat Jelang Lengser, Pemprov DKI: Anies Tak Langgar Aturan!

SPPU berisi serangkaian strategi untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, juga pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Di dalamnya, terdapat lebih dari 70 rencana aksi yang pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi lintas-sektor.

Asep menambahkan, rangkaian strategi dalam SPPU merupakan salah satu wujud langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan amar putusan gugatan warga (citizen lawsuit) tentang polusi udara, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.

Langkah ini dimulai dengan mengumpulkan kajian-kajian terdahulu untuk mengidentifikasi sumber-sumber polusi udara di Jakarta, salah satunya kajian inventarisasi emisi oleh DLH DKI Jakarta pada 2020.

BACA JUGA: DPRD DKI Resmi Usulkan Kasetpres Heru, Sekda DKI, dan Bahtiar Jadi Kandidat Pj Gubernur

Proses penyusunan SPPU pun melibatkan masukan berbagai pihak, termasuk melalui konsultasi publik pada Desember 2021, dan diskusi internal dengan dinas-dinas terkait pada 18 Agustus 2022 lalu.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan SPPU dengan melibatkan partisipasi semua pihak, sebagaimana amanat putusan gugatan warga,” tandas Asep.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X