INDOZONE.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai, kembali menggagalkan penyelundupan 149 kg sabu kali ini merupakan jaringan Malaysia-Aceh. Dari kasus ini, Bareskrim berhasil menangkap enam tersangka yang satu di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 149 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh. Kenapa dibilang jaringan Malaysia-Aceh? Karena dari Malaysia terus menuju Aceh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Po Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, menyebut kasus ini terbongkar setelah adanya informasi berkaitan sabu yang akan masuk ke wilayah Aceh dari Malaysia. Berdasar informasi itu, polisi melakukan penyisiran di jalur laut Malaysia ke Aceh.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Halimah Istri Ke-5 Wowon si Pembunuh Berantai
"Pada Minggu, 22 Januari 2023 jam 18.30 WIB, tim berhasil menangkap lima orang tersangka berikut satu unit boat," kata Krisno.
Dari boat tersebut, polisi menemukan 149 kg sabu yang dikemas dalam empat karung. Tak sampai di situ, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menyasar ke satu tersangka yang berada di Depok, Jawa Barat.
"Dari hasil introgasi para tersangka, mereka dikendalikan oleh Saudara Tarmizi yang berada di Kota Depok," beber Krisno.
Tarmizi rupanya merupakan sosok yang berkomunikasi oleh Mr X atau pelaku yang berada di Negara Malaysia. Saat ditangkap, Tarmizi melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melepas tembakan ke arah kakinya.
"Ketika ditangkap, tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Krisno.
Baca Juga: Main Petak Umpet, Seorang Anak 6 Hari Terkunci di Kontainer dan Berakhir di Negara Lain
Kekinian, Bareskrim Polri sendiri masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.