INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J. Baiquni dituntut selama dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan terhadap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, Baiquni juga dituntut membayar denda sebear Rp10 juta.

Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Sederet Hal Ini Ringankan Arif Rachman Arifin!
"Menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," beber jaksa.
Baiquni sendiri didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tuntutan dalam kasus obstruction of justice pada hari ini. Selain Baiquni, sejumlah terdakwa juga sudah dituntut oleh JPU.