Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Akan Bacakan Pledoi Hari Ini!

- Selasa, 24 Januari 2023 | 09:11 WIB
Ferdy Sambo masuk ruang sidang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ferdy Sambo masuk ruang sidang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (24/1/2023).

"Sidang Ferdy Sambo untuk pembelaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (24/1/2023).

Pembacaan pledoi juga akan dilakukan oleh terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Perlu diketahui, Ricky dan Kuat dituntut jaksa 8 tahun penjara.

-
Ferdy Sambo dalam ruang sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Kuasa Hukum Hadirkan Kakak Kandung Arif Rachman Arifin Jadi Saksi Meringankan

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januri 2023.

Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Baiquni Wibowo Suka Menolong

“Menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap JPU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X