Baiquni Wibowo Bakal Divonis pada 24 Februari!

- Rabu, 8 Februari 2023 | 16:45 WIB
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terdakwa Baiquni Wibowo akan menjalani sidang vonis terkait kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat 24 Februari 2023 mendatang.

"Agenda berikutnya vonis perkara ini dan untuk pembacaan vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023," kata Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baiquni dalam pledoi maupun duplik, berharap divonis bebas. Selain itu, ia juga berharap nama baiknya, harkat, martabat, dan kedudukannya dipulihkan.

-
Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Beberkan Alasan Baiquni Minta Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Back Up CCTV Duren Tiga

“Memulihkan hak-hak Terdakwa Baiquni Wibowo,” kata tim Kuasa Hukum Baiquni.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bantah Jaksa, Kuasa Hukum: Baiquni Sudah Jujur, Bahkan Buat Terang Kasus Tewasnya Yosua 

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 27 Januari 2023.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X