Kelanjutan Revitalisasi Monas Tunggu Surat dari Kemensetneg

- Selasa, 28 Januari 2020 | 23:15 WIB
Suasana proyek revitalisasi Monas, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Suasana proyek revitalisasi Monas, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) resmi dihentikan atau stop sementara waktu.

"Rekomendasi kami, tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok, (sambil) menunggu surat dari Kemensetneg (Kementerian Sekretaris Negara)," kata Prasetyo ditemui di lokasi proyek revitalisasi Moonal, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

Prasetyo menerangkan, pihaknya telah meminta eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan proyek yang tengah berjalan tersebut. Pemberhentian sementara ini berlangsung selama belum keluarnya surat dari Kemensetneg. 

"Hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan (proyek revitalisasi) sementara, selama surat Kementerian Sekretaris Negara belum ada. Karena Ketua komisi pengarah (adalah Mensesneg Pratikno)," terangnya. 

Menurut dia, apapun yang dilakukan oleh Pemprov DKI atas kawasan Monas harus seizin dan sepengetahuan Mensesneg. Termasuk adanya revitalisasi yang saat ini telah berjalan. 

"Karena apapun ceritanya, harus ada izin, langkah-langkah apa yang (dilakukan di) Monas harus ada izin pemerintah pusat yang diketuai oleh Mensesneg. Itu aja kok," tegasnya. 

Dia menambahkan, pihaknya akan mengikuti arahan atau masukan dari Mensesneg atas nasib proyek yang tengah dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara itu. Apakah dilanjutkan atau dihentikan secara permanen. 

"Kami menunggu surat dari sana. Kalau di sana (Kemensetneg) mengatakan diteruskan, kami akan mengikuti tapi kalau selama itu ditunda makan kami menunda juga," lanjutnya. 

Meskipun menunggu surat balasan dari Kemensetneg, Dewan dan Pemprov DKI Jakarta telah sepakat menghentikan proyek ini. Kesepakatan inidiputuskan dalam rapat gabungan bersama hari ini. 

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Apalagi, permintaan itu sempat disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno beberapa waktu lalu.

"Saya rasa DKI tidak sendirian, DKI bersama-sama dengan dewan. DKI juga akan terus melapor ke Mensesneg, arahan Mensesneg kemarin kami baca untuk dihentikan sementara," kata Saefullah usai mengikuti rapat bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020). 

 

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X