Dilarang Terbang, Saham Garuda Anjlok

- Jumat, 24 April 2020 | 15:04 WIB
Maskapai Garuda Indonesia (ANTARA)
Maskapai Garuda Indonesia (ANTARA)

Wabah pandemi virus corona (Covid-19) telah memberikan dampak buruk hampir di semua sektor atau bidang kehidupan. Salah satunya adalah bidang transportasi udara. Sektor ini ikut terdampak pasca pemerintahan mengeluarkan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2020.

Seperti misalnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang sahamnya ikut goyang pada perdagangan hari ini, Jumat (24/4/2020). Kinerja perusahaan plat merah ikut ini terdampak. Siang tadi, perusahaan dengan kode GIAA terkoreksi 9 poin ke level Rp170 dan masuk ke zona merah.

Sekadar informasi, saham GIAA sepanjang periode berjalan 2020 selalu berada dalam tren negatif. Bahkan, jika dilihat secara tahunan atau year to date (ytd) pergerakan harga saham perseroan sudah merosot sekitar 66,06 persen.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang warga Indonesia untuk mudik Lebaran tahun ini.

Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mengeluarkan aturan pelarangan mudik, yang dimulai pada tanggal 24 April 2020 atau sejak awal bulan Ramadan, hingga selesai masa hari raya Idul Fitri atau Lebaran pada akhir Mei 2020. 

Guna menindaklanjuti itu, Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan ditetapkan pada tanggal 23 April 2020.

Mulai hari ini, maskapai penerbangan dilarang beroperasi untuk melayani penumpang, kecuali operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Artikel menarik lainnya

Viral Pesawat Batik Air Penuh oleh Warga Mudik, Jawaban Pramugara Bikin Elus Dada

Quraish Shihab: Nabi Pernah Salat Tarawih Hanya Tiga Malam di Masjid

Update Corona di Jakarta 24 April: 3.605 Kasus Positif, 331 Meninggal Dunia

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X