Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Efektif Berlaku 24 April 2020

- Selasa, 21 April 2020 | 14:22 WIB
Luhut Binsar Panjaitan (Instagram/@luhut.pandjaitan)
Luhut Binsar Panjaitan (Instagram/@luhut.pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika larangan pulang ke kampung halaman atau mudik akan mulai efektif diterapkan pada Jumat, 24 April 2020.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," ucap Luhut dalam video conference, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Ia mengatakan nanti dalam penerapan kebijakan tersebut terdapat sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar. Namun sanksi itu akan mulai efektif mulai 7 Mei 2020.

"Strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat dan berlanjut," ungkapnya.

"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," tutup Luhut.

-
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri). (Foto ANTARAMuhammad Iqbal)

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang semua warga Indonesia pulang ke kampung halamannya di tengah pandemi virus Corona.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X