Polisi Ungkap Status Pengacara TW yang Serang Hakim PN Jakpus

- Jumat, 19 Juli 2019 | 13:56 WIB
Kombas Argo Yuwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kombas Argo Yuwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Polisi menetapkan pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Desrizal diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019). Setelah menjalani pemeriksaan, status yang bersangkutan naik menjadi tersangka. 

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka. Kasus pun ditangani Polres Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. 

Status tersangka pengacara TW itu berlatar penyerangan yang dilakukannya terhadap majelis hakim ketika sidang kasus perkara perdata berlangsung, di PN Jakpus, Kamis (18/7/2019) sore WIB. 

Hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara merupakan kedua korban dari serangan Desrizal. Penyerangan terjadi ketika hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Desrizal melangkah ke depan meja majelis hakim, kemudian melepas ikat pinggang di celana. Benda itulah yang kemudian digunakan Desrizal menyerang anggota majelis hakim. Kasus itu pun langsung dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X