Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya bisa bernapas lega. Gugatan yang diajukan rivalnya, Farouk Muhammad, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan dengan nomor registrasi 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 itu, Farouk menyebut Evi telah melakukan pengeditan foto yang digunakan dalam surat suara dan alat peraga kampanye.
Dalam sidang putusan perkara pemilu legislatif (pileg) 2019, Jumat (9/8/2019), MK menilai gugatan Farouk tak memiliki relevansi dan pengaruh terhadap peraihan suara.
"Setiap pemilih memiliki preferensi yang bervariasi menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihan masing-masing yang dijami konstitusi dan undang-undang," kata hakim Suhartoyo.
Hakim MK juga menyebut dugaan pelanggaran rekayasa foto yang dilakukan Evi masuk dalam pelanggaran administrasi. Seharusnya, Farouk melaporkan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam persidangan, Bawaslu menyatakan tak menerima laporan, tanggapan atau keberatan dari masyarakat terkait penggunaan foto editan tersebut.
Eva Menangis
Keputusan MK ini disambut hangat oleh Evi yang hadir dalam persidangan. Air mata bahagia pun tak bisa terbendung.
Evi menyebut keputusan ini merupakan wujud nyata dari keadilan. Dia berterima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat NTB, atas doa dan dukungan mereka.
"Apa pun putusan tadi, saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," tutur Evi.