MPR Dukung Penguatan Peran Komisi Yudisial

- Senin, 25 November 2019 | 18:59 WIB
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (Indozone/Mula Akmal).
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (Indozone/Mula Akmal).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendukung penguatan peran Komisi Yudisial (KY) agar perannya bisa diperluas, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.

Hal itu sejalan dengan perubahan terbatas UUD 1945 yang menjadi rencana kerja MPR.

"Patut dielaborasi lebih jauh, sehingga dalam penegakan etika hakim sebagai penjaga keadilan, KY tak hanya sebatas rekomendasi saja, melainkan juga bisa lebih tajam," kata Ketua MPR, Bambang Soesatyo di Gedung MPR, Jakarta, Senin (25/11).

Menurut Bamsoet, nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas. Selama ini KY hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA), jika ada hakim yang melanggar kode etik. Namun, tidak semua ditindaklanjuti MA.

"Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Rekomendasi KY ke depan harus bersifat final dan harus dilaksanakan," ungkap Bamsoet.

MPR juga bakal memeperimbangkan terkait usulan KY agar adanya evaluasi, reposisi kedudukan, serta kewenangan. Bahkan, hingga perubahan nomenklatur dari KY menjadi Mahkamah Yudisial atau Dewan Yudisial. 

"Ini akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Sehingga bisa didapat kajian dan pendalaman yang utuh," ujar  Bamsoet.

Bamsoet mengatakan MPR RI bakal memanfaatkan waktu tiga tahun pertama ini sebagai golden time dalam merespons berbagai masukan dan aspirasi publik mengenai rencana perubahan terbatas UUD 1945. 

"Kita tak ingin terburu-buru, namun juga tak ingin terlalu lama dalam mengambil keputusan. Saat ini yang terpenting kajian dan pendalamannya sudah menyesuaikan aspirasi rakyat," tutur Bamsoet.

Artikel Menarik Lainnya

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X