Polisi Periksa 8 Saksi Kasus "Fetish" Kain Berkedok Riset

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 22:37 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: ANTARA/Willy Irawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: ANTARA/Willy Irawan)

Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi kasus fetish kain berkedok riset yang dilakukan pria berinisial G.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir Antara, Kamis (6/8/2020).

Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya juga telah melacak dan mendatangi tempat kos milik terlapor G. Sesampainya di lokasi, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku.

"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci," Katanya.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati itu mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak hanya itu, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.

Sebelumnya di media sosial dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris, mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria bernama Gilang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X