Pelaku Pelecehan Wanita saat Rapid di Bandara Soetta Jadi Tersangka

- Selasa, 22 September 2020 | 17:33 WIB
Ilustrasi borgol. (Unsplash/niu niu)
Ilustrasi borgol. (Unsplash/niu niu)

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bergerak cepat mengusut kasus viralnya wanita yang mengaku dilecehkan saat melakukan rapid test di Bandara Soetta. Terbaru, pelaku itu ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho. Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini.

"Betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Alex saat dihubungi Indozone, Selasa (22/9/2020).

Sayangnya Alex belum mau membeberkan secara jelas pasal apa yang dipersangkakan terhadap tersangka. Dia juga tidak menjelaskan secara pasti apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak.

Tersangka dalam kasus ini diketahui sebagai petugas medis yang melakukan rapid test. Untuk identitasnya, pelaku berinisial EFY. 

Seperti diketahui, pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta. Tak hanya dilecehkan, dia juga mengaku diperas oleh diduga oknum dokter disana.

Kasus ini bermula saat korban ingin melakukan penerbangan dan berniat melakukan rapid test di Bandara Soetta. Hasil rapid itu menunjukan jika korban reaktif Covid-19 namun yang diduga oknum dokter itu menawarkan mengubah data hasil rapid test korban menjadi non reaktif dengan biaya sebesar Rp1,4 juta.

Setelah korban menyetujuinya, diduga oknum dokter itu langsung melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Korban langsung menceritakan kejadian itu di media sosial dan viral di lini masa.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga sudah jemput bola dengan mendatangi korban di Bali untuk melakukan pemeriksaan terkait kronologi kasus itu. Korban juga sudah resmi melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X