Demi Dana Istri Melahirkan, Pria Ini Rela Jadi Kurir Ganja 250 Kg, Dituntut Hukuman Mati

- Minggu, 23 Agustus 2020 | 19:09 WIB
Dua kurir ganja 250 kilogram terancam hukuman mati.
Dua kurir ganja 250 kilogram terancam hukuman mati.

Pandapotan Rangkuti (44) tak menyangka. 

Niatnya mencari dana untuk istrinya yang akan melahirkan berujung tragis.

Dia dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan karena kasus narkoba.

Pandapotan merupakan satu dari dua terdakwa kurir ganja seberat 250 kilogram yang ditangkap jajaran Polres Padangsidimpuan pada awal tahun lalu. Tepatnya pada Rabu (8/1/2020) malam.

Saat itu, Pandapotan ditangkap bersama Adi Saputra Nasution alias Boja (25). 

Mereka membawa ganja tersebut menggunakan satu unit truk dari Kabupaten Mandaling Natal dan ditangkap di Kota Padangsidimpuan.

Kini, keduanya terancam hukuman mati setelah dituntut di pengadilan pada Selasa (18/8/2020) lalu.

Di balik tuntutan itu, ternyata terdapat kisah pilu yang diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa, Sahor Ritonga.

Menurut Sahor, Pandapotan dan Boja merupakan kurir yang menjadi korban keterbatasan ekonomi.

Ceritanya bermula saat istri Pandapotan hendak melahirkan. Saat itu, dia sangat membutuhkan dana.

Dia kemudian bertemu dengan seorang lelaki bernama Ade. Ade lalu memanfaatkan kondisi Pandapotan demi aksi bejatnya.

Ade menawari Pandapotan uang senilai Rp 10 juta. Namun dengan syarat dia mau mengangkut ganja dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Kota Padangsidimpuan.

Karena sudah kepepet, Pandapotan langsung menerima tawaran itu.

Begitupun dengan Boja. Setelah beberapa lama menganggur, dia sangat membutuhkan dana untuk mencukupi keperluan keluarga. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X