Otak Pembunuh Bos Roti Jadi Pintu Masuk Polisi di Kasus Klinik Aborsi Jakarta Pusat

- Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:29 WIB
Konferensi pers penggerebekan klinik aborsi di Jakpus, hasil pengembangan kasus pembunuhan bos roti di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penggerebekan klinik aborsi di Jakpus, hasil pengembangan kasus pembunuhan bos roti di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru saja menggerebek klinik aborsi di Jakarta Pusat yang beroperasi tidak sesuai aturan. Usut demi usut ternyata pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tersangka S yang merupakan otak pembunuhan Hsu Ming Hu bos roti sekaligus WN Taiwan.

"Masih ingat pengungkapan kasus pembunuhan WN Taiwan di Bekasi yang kita amankan beberapa tersangka dan ada yang pengembangan? Kenapa saya flashback kesini karena hasil keterangan pelaku inisial S pada saat itu dia pernah berhubungan dengan korban yang mengakibatkan tersangka S ini hamil pada saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Yusri mengatakan, dari keterangan tersangka S ternyata dia sudah menggugurkan kandungannya disebuah klinik di Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi itu lah Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menggerebek klinik aborsi di Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan 17 orang tersangka.

"Kasus ini berawal dari informasi yang kita dapat dan kita ungkap dari kasus pembunuhan WN Taiwan. Kehamilanya tersangka ini digugurkan dengan dibantu biaya korban sendiri. Dari keterangan S dikembangan oleh Krimum PMJ," beber Yusri.

-
Barang bukti penggerebekan klinik aborsi di Jakpus, hasil pengembangan kasus pembunuhan bos roti di Polda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut dalam kasus ini tersangka S bisa diganjar pasal baru. Hal itu karena S sudah kedapatan menggugurkan kandungannya.

"Terhadap S bisa dikenakan pasal pengguguran aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan 340 ke WNA dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," kata Tubagus.

Seperti diketahui, belum lama ini Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Dari kasus itu, polisi mengamankan 17 orang tersangka yang terdiri dari Dokter, perawat, pelayan, calo hingga pelaku yang menggugurkan kandungannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X