Viral Oknum Polisi Sabhara Bali Diduga Peras Turis Asing Rp1 Juta karena Lampu Depan Mati

- Kamis, 20 Agustus 2020 | 11:09 WIB
Oknum polisi di Bali diduga lakukan pungli saat tilang turis asal Jepang (YouTube/style kenji)
Oknum polisi di Bali diduga lakukan pungli saat tilang turis asal Jepang (YouTube/style kenji)

Media sosial digemparkan dengan video seorang oknum polisi di Bali, yang memeras turis asing asal Jepang karena lampu depan motornya mati.

Video ini diunggah oleh akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019 silam, namun baru menuai perhatian luas. Dalam video tersebut, terlihat turis Jepang itu dihentikan oleh seorang anggota polisi.

Anehnya, polisi yang menghentikan bukanlah anggota Satlantas, melainkan anggota Sabhara. Oknum polisi bernama MD Windia itu mengatakan bahwa surat-surat berkendaranya sudah lengkap.

Tapi, lampu depan motor tersebut mati sehingga sang turis harus dikenakan denda. MD Windia lalu mengatakan kepada turis tersebut bahwa dia bisa membantu menyelesaikan masalah itu di tempat.

Oknum polisi itu lalu meminta kepada sang turis agar membayarkan denda sebesar Rp1 juta. Awalnya turis itu mengira hanya membayar Rp100.000, tapi oknum polisi itu menegaskan bahwa yang harus dibayarkan adalah Rp1 juta.

Saat proses tilang berlangsung, ada seorang anggota Sabhara lainnya yang melihat peristiwa itu, tapi tidak melakukan apa-apa.

Turis Jepang itu kemudian memberikan uang sebesar Rp900.000, karena hanya itulah jumlah yang dia miliki. Oknum polisi MD Windia menerima uang tersebut dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini.

Video ini pun menuai kecaman luas dari netizen karena polisi itu dituding telah melakukan pungli.

Apalagi, seperti tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107, denda untuk tidak menyalakan lampu di siang hari adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu, bukan Rp1 juta.

Sementara, sanksi untuk pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X