Kapan Kepastian Ganjil Genap Berlaku di DKI? Ini Kata Polda Metro

- Selasa, 9 Juni 2020 | 12:10 WIB
Lalu lintas DKI Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto)
Lalu lintas DKI Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Kebijakan ganjil genap (gage) untuk mobil dan motor di wilayah DKI Jakarta masih belum jelas kapan akan diterapkan. Polda Metro Jaya sendiri hingga kini masih melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai kebijakan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Pergub 51 yang baru saja keluar memang sudah aktif. Namun, untuk gage belum diaktifkan karena masih dalam pembahasan.

"Sekarang yang ramai gage untuk roda dua. Kemarin sudah kita rapatkan, yang dikedepankan teman-teman Dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk kapan berlakunya," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Proses evaluasi kebijakan itu dikatakan Yusri berlangsung selama satu Minggu sejak tanggal 5 Juni 2020 kemarin. Setelahnya, baru akan disimpulkan apakah kebijakan itu akan diberlakukan atau tidak.

"Kemarin sudah diambil keputusan tujuh hari sejak tanggal lima akan dievaluasi bagaimana titik keramaian, apakah harus diberlakukan atau bagaimana," ungkap Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini. Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan gage, contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait gage untuk motor.

"Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda empat yang sudah berjalan selama ini itu sudah ada peraturan daerah, ada rambu menyatakan roda empat gage, disitu blm ada lambang roda dua gage," papar Yusri.

Yusri berharap setelah proses evaluasi dan pembahasan mengenai gage itu selesai, aturan mengenai gage untuk motor itu segera selesai. Begitu pula dengan rambu-rambu gage khusus motor yang diharapkannya segera dipasang oleh Dishub agar pihak kepolisian bisa dengan mudah melakukan penindakan.

"Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai Pergub," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X