Minta Keringanan Hukuman, Zul Zivilia Ajukan Banding

- Senin, 8 Juni 2020 | 14:10 WIB
Penyanyi Zul Zivilia. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Penyanyi Zul Zivilia. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Desember 2019 lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhi hukuman 18 tahun penjara pada penyanyi Zul Zivilia. Terkait putusan tersebut, pihak Zul Zivilia pun mengajukan banding meminta keringanan hukum. Retno berharap suaminya mendapat hukuman yang adil.

"Dari keluarga saya maupun suami meminta karena 18 tahun lama, kasihan anak-anak, ya sebisa mungkin terus berjuang biar suami saya bisa dapat hukuman yang adil aja," kata istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, Minggu (7/6/2020).

Selain itu, pengacara Zul Zivilia yang semula ayah Retno sendiri diganti menjadi pengacara lain. Zul Zivilia kini didampingi oleh sahabat lamanya.

"Ganti, karena posisi bapak saya di Sulawesi, terbang ke sini juga namanya sudah tua kasihan ya. Ya sudah saya minta bantuan Pak Umar. Suami saya sama Pak Umar kan temenan sudah lama," kata Retno.

Sebelumnya, Zul Zivilia yang tersandung kasus narkoba dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilaksanakan pada Rabu (18/12/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X