KAI Berangkatkan 3 Kereta Api Jarak Jauh, Penumpang Wajib Patuhi Hal Ini

- Minggu, 14 Juni 2020 | 12:48 WIB
Ilustrasi Rangkaian Kereta Api jarak jauh sedang melintas. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi Rangkaian Kereta Api jarak jauh sedang melintas. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai hari ini kembali mengoperasikan dua Kereta Api (KA) jarak jauh, yaitu KA Tegal Ekspress relasi Pasar Senen-Tegal dan KA Begawan relasi Pasarsenen-Purwosari.

Sebelumnya, KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen-Purwokerto juga telah kembali beroperasi pada 12 Juni 2020. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan alasan kembali beroperasinya KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan surat edaran Ditjen KA Kemenhub.

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA," kata Eva di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Eva menerangkan, kebijakan ini dilakukan bertujuan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, akan diatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. 

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

"Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test," terangnya. 

Selain itu, sambungnya, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Calon penumpang juga diwajibkan memakai masker dan face shiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

Berikut ini tiga KA Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta mulai Senin (15/6/2020):

  1. KA 306 Begawan (Pasar Senen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% hanya 666 TD, jika kondisi normal 954 TD.
  2. KA 340 Tegal Ekspress (Pasar Senen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% hanya 592 TD, jika kondisi normal 848 TD.
  3. KA 322 Serayu (Pasar Senen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% hanya 444 TD, jika kondisi normal 636 TD.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X