Polri Koordinasi dengan BNP2TKI Soal 2 ABK WNI Terjun dari Kapal Tiongkok

- Kamis, 11 Juni 2020 | 17:10 WIB
Ilustrasi kapal penangkap ikan. (Pexels/Martin Damboldt)
Ilustrasi kapal penangkap ikan. (Pexels/Martin Damboldt)

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dua ABK WNI yang terjun ke laut karena tidak tahan dengan penyiksaan di kapal ikan Tiongkok bernama Fu Li Qing Yuan Yu 901. Polri kini berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait kasus tersebut.

"Polri juga sudah berkoordinasi dengan BNP2TKI karena kasus-kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Awi tidak membeberkan lebih jauh perihal koordinasi pihaknya bersama BNP2TKI. Dia hanya mengatakan koordinasi yang dilakukan Polri karena kasus-kasus serupa sudah sering terjadi di Indonesia.

-
Ilustrasi.(freepik)

Lebih jauh Polri memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri atau bekerja sebagai ABK di kapal negara asing dan mendapat gaji besar. Awi menyarankan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang berlaku agar dapat dipastikan keamanannya.

"Sekali lagi, Polri mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai kemungkinan menjadi korban perdagangan orang dengan iming-iming menjadi ABK di kapal tertentu," kata Awi.

"Ikuti prosedur resmi dan persyaratannya karena itu akan menjadi salah satu jaminan perlindungan dari tindak pidana perdagangan orang," sambung Awi.

Seperti diketahui dua ABK WNI berinisial AJ (30) dan R (22) menerima perlakuan buruk selama bekerja di kapal ikan Tiongkok bernama Fu Li Qing Yuan Yu 901. Tidak terima dengan perlakuan itu, kedua WNI itu memutuskan untuk terjun ke laut saat kapal memasuki perairan Indonesia yakni Selat Malaka pada Sabtu (6/6/2020).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menangkap satu tersangka berinisial SF (44) yang berperan sebagai agen dari ABK itu. Polisi menyebut modus SF menawarkan pekerjaan sebagai ABK dengan iming-iming gaji yang besar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X