Pengendara yang Tidak Punya Sim Bisa Didenda Rp1 Juta

- Senin, 15 Juni 2020 | 17:08 WIB
Ilustrasi SIM. (Dok. Polri)
Ilustrasi SIM. (Dok. Polri)

Para pengendara yang kedapatan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) bisa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.

Hukuman untuk pengendara yang tak memiliki SIM tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Sementara itu, untuk pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM-nya saat dirazia akan dijatuhi hukuman 1 bulan masa kurungan atau denda Rp250 ribu. Hal ini tertuang dalam pasal 288 ayat 2.

Bagi para pengendara yang ingin memperpanjang SIM di tengah pandemi COVID-19 bisa datang langsung ke gerai-gerai pelayanan SIM di mal. Sebelumnya, pelayanan SIM sempat ditutup untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X