Para pengendara yang kedapatan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) bisa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.
Hukuman untuk pengendara yang tak memiliki SIM tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Sementara itu, untuk pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM-nya saat dirazia akan dijatuhi hukuman 1 bulan masa kurungan atau denda Rp250 ribu. Hal ini tertuang dalam pasal 288 ayat 2.
Bagi para pengendara yang ingin memperpanjang SIM di tengah pandemi COVID-19 bisa datang langsung ke gerai-gerai pelayanan SIM di mal. Sebelumnya, pelayanan SIM sempat ditutup untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sudah 8.776 Spesimen Diperiksa, Jubir Covid-19: Ada Laboratorium yang Terapkan Hari Libur
- Hobi Mengoleksi Diecast Porsche, Pria Ini Mendapatkan Kado Spesial Langsung dari Porsche
- Selain Bikin Enak Minuman, Ini Manfaat Gula Aren untuk Kesehatan