Wanita Ini Divonis Hukuman Mati karena Sayat Perut Wanita Hamil untuk Ambil Bayinya

- Kamis, 14 Januari 2021 | 13:25 WIB
Lisa Montgomery, wanita yang dihukum mati. (Youtube/HNN24x7).
Lisa Montgomery, wanita yang dihukum mati. (Youtube/HNN24x7).

Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang wanita paruh baya atas kejahatan sadis yang ia lakukan. Ini adalah hukuman mati pertama bagi seorang wanita sejak 1953 lalu.

Melansir Sky News, Lisa Montgomery yang mencekik seorang ibu hamil sebelum memotong anaknya yang belum lahir dari rahim dimatikan dengan suntikan mematikan pada hari Rabu (13/1/2020) di penjara federal Terre Haute di Indiana. 

Sebelumnya, beberapa pengadilan banding meminta penundaan untuk eksekusi tersebut. Namun pihak Mahkamah Agung menolak banding tersebut dan mengeksekusi Lisa Montgomery.

Hakim James Patrick Hanlon, dari Indiana, mendasarkan keputusannya pada bukti bahwa Montgomery, 52, tidak dapat memahami alasan pemerintah untuk mengeksekusinya.

Baca Juga: FOTO: Kegiatan Tanam Seribu Bougenville di Banyuwangi

Kasus Montgomery dimulai setelah ia berkendara 170 mil dari rumahnya di Kansas menuju rumah seorang peternak anjing yang sedang hamil tua Bobbie Jo Stinnett, 23, di Skidmore, Missouri, pada bulan Desember 2004 silam. Ia berpura-pura membawa seekor anak anjing saat menemui wanita itu.

Secara tiba-tiba, Montgomery mencekik wanita itu dengan tali lalu menggunakan pisau dan menyayat perutnya seolah  melakukan operasi caesar darurat untuk mengambil bayi perempuan yang prematur.

Dia ditangkap setelah mencoba untuk mengelabui bahwa itu anaknya karena ingin memenangkan hak asuh atas 2 dari 4 anaknya dalam perselisihan. Jejak komputernya menunjukkan bahwa dia telah meneliti operasi caesar dan memesan peralatan persalinan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X