Meski Diizinkan, Garuda Belum Mau Menaikkan Harga Tiket Pesawat

- Kamis, 18 Juni 2020 | 09:07 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (ANTARA FOTO/Lutfi Andaru).
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (ANTARA FOTO/Lutfi Andaru).

Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia menyebut belum akan menaikkan tarif tiket penerbangan, meskipun pemerintah sendiri sebenarnya sudah memberikan lampu hijau dan memperbolehkan maskapai merevisi besaran tarif mereka. hal dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah masa transisi menuju new normal ini. 

Meskipun demikian, Garuda Indonesia sendiri disebut oleh Direktur Utamanya, Irfan Setiaputra, saat ini belum memutuskan untuk menaikkan tarif penerbangan. Garuda Indonesia, sebut dia, masih fokus pada jaminan keamanan dan penerapan prosedur kesehatan, agar para penumpang bisa merasa aman dan nyaman dalam penerbangan. 

"Belum (diputuskan kenaikan tiket), kita fokus ke rasa aman dan nyaman," ujar Irfan kepada Indozone, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2020).

Pemerintah sendiri sebenarnya telah  mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat hingga menyentuh tarif batas atas (TBA) di tengah pandemi Corona (COVID-19) ini. Izin diberikan agar keuangan perusahaan bisa tetap sehat saat jumlah penumpang juga dibatasi hanya boleh mengangkut 70 persen dari total kursi yang tersedia.

Meski begitu, menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Ridwan Djamaluddin, sejauh ini belum ada perusahaan penerbangan yang memasang harga tiket pesawat hingga menyentuh level TBA.

"Untuk mengimbangi karena ada pembatasan kapasitas, maka silakan kalau mau menaikkan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan," ucap Ridwan dalam dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).

Ridwan menambahkan, kondisi saat ini bisa disebut kondisi darurat. Maskapai butuh dana besar untuk menutupi biaya operasionalnya di tengah penurunan penumpang akibat penyebaran virus corona.

"Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan yang lebih banyak. Tapi entitas harus lebih sehat. Jadi tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja. Silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan membatasi kapasitas penumpang di pesawat hanya 50 persen, dalam rangka mencegah penularan virus corona. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020. Saat ini, di masa transisi menuju new normal, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas.

Adapun keputusan pemerintah yang mempersilahkan maskapai untuk menaikkan tarif tersebut, sebenarnya ditujukan untuk mengkompensasi dari tingkat keterisian (okupansi) pesawat yang memang hanya dibatasi sebesar maksimal 70 % saja untuk saat ini. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X