ICW Beri Kecaman Atas Pemberian Remisi 49 Bulan untuk Nazaruddin

- Kamis, 18 Juni 2020 | 10:51 WIB
Muhammad Nazaruddin. (ANTARAFOTO/Andika Wahyu)
Muhammad Nazaruddin. (ANTARAFOTO/Andika Wahyu)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberiam remisi terhadap terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin sebanyak 49 bulan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat.

Selain itu, ia juga mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pertanggal 14 Juni 2020.

Mengenai hal itu, ICW pun menyoroti beberapa hal. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni sebagaimana tertera pada Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012).

"Secara tegas menyebutkan bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator, JC)," tulis Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Indozone, Kamis (18/6/2020).

Kemudian, ICW menilai pemberian remisi kepada Nazaruddin semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara," ungkapnya.

"Ketiga, keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp54,7 miliar," tambah Kurnia.

Oleh sebab itu, ICW meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin, dan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X