Anies Tunggu Regulasi soal Rencana Pemberian Insentif Pajak Bagi Pelaku Usaha

- Selasa, 16 Juni 2020 | 23:32 WIB
Ilustrasi petugas membersihkan tangga berjalan di mall. (INDOZONE/Febio Hernanto)
Ilustrasi petugas membersihkan tangga berjalan di mall. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berencana menerbitkan insentif pajak daerah untuk mendongkrak perekonomian DKI Jakarta selepas pandemi virus corona (Covid-19).

"Benar, kita ada beberapa rencana insentif pajak yang akan kita berikan. Saat ini sedang dalam fase penggodokan dan teman-teman media yang sudah mengikuti Jakarta pasti tahu persis, saya tidak biasa mengumumkan sebelum regulasinya ada," kata Anies di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).

Anies menerangkan, insentif itu diharapkan membantu menggerakkan perekonomian dan mengurangi beban dunia usaha yang sempat vakum akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tiga bulan lalu.

Tetapi, ia menggarisbawahi pihaknya akan menjelaskannya secara lebih terperinci apabila regulasi telah terbit agar tidak menimbulkan pertanyaan dan  menimbulkan spekulasi.

"Selama ini pun kita semua selama masa PSBB kemarin, selama pembatasan sosial, baik sebelum PSBB resmi maupun sesudah resmi, semua kegiatan-kegiatan perizinan, semua sanksi-sanksi pajak, denda, dan lain-lain, itu dihapuskan untuk membantu mengurangi beban di dunia usaha," ujarnya.

Dia juga berharap, hasil transaksi dari pusat perbelanjaan bisa recovery dengan cepat. Apalagi, transaksi di dalam mall yang masuk menjadi beragam basis pajak, juga merupakan salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

"Tadi Pak Stefanus Ridwan (Ketua APPBI) cerita bahwa dalam satu hari kemarin, sudah 20-an persen kira-kira pengunjung yang masuk. Karena pajak kita adalah fungsi transaksi. Jadi semakin banyak pengunjung, semakin tinggi transaksi, maka pajak yang akan kita dapat juga akan makin tinggi. Nah seberapa cepat recover-nya, kita ingin lebih cepat," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, mall memiliki bisnis perparkiran yang masuk ke pajak dan retribusi parkir, menjadi salah satu tempat untuk makan yang masuk ke pajak restoran dan pajak hiburan.

"Untuk catatan saja, bahwa selama ini di tiga bulan terakhir ini, pajak dari restoran, hotel dan lain-lain itu sempat turun sampai angka 70 persen ketika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jadi year on year itu kita turun 70 persen. Mudah-mudahan nanti di (kuartal) III kita akan bisa lebih baik," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X