Nasib Artis Catherine Wilson akan Ditentukan Lewat Proses Ini

- Kamis, 23 Juli 2020 | 19:25 WIB
Artis Catherine Wilson dihadirkan polisi saat menggelar rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Artis Catherine Wilson dihadirkan polisi saat menggelar rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pihak Kepolisian melakukan assessment terhadap artis Catherine Wilson, terkait masalah penyalahgunaan narkotika di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2030). 

Proses assessment itu dilakukan untuk menentukan nasib Catherine Wilson yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, apakah nantinya akan menjalani hukuman pidana atau menjalani proses rehabilitasi. 

"Tapi kan ada mekanisme yang harus dia jalankan. Jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan assessment," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020). 

Kombes Pol Yusri mengatakan, proses assessment ini dilakukan karena belum tentu permohonan untuk rehabilitasi yang diajukan Catherine Wilson akan dikabulkan. Jika pun memang dikabulkan, maka nanti akan ditentukan kembali berapa lama artis yang biasa dipanggil Keket itu akan direhab. 

"Bisa saja dia tiga bulan sampai enam bulan lamanya atau lebih apabila permohonan rehab dikabulkan nantinya. Untuk itu, sementara Keket akan dititip di sana sampai hasil assessment keluar. Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, pada Jumat 17 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya yang berinisial J. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine Wilson dan didapati hasilnya positif. Menurut pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine yang berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya yang berinisial J, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X