BNN Kabulkan Permintaan Rehab Iyut Bing Slamet

- Selasa, 8 Desember 2020 | 14:16 WIB
Konferensi pers kasus narkoba Iyit Bing Slamet di Polres Metro Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus narkoba Iyit Bing Slamet di Polres Metro Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

BNNK Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi dikasus narkotika yang menjerat artis Iyut Bing Slamet. Iyut akan segera direhabilitasi dengan jangka waktu selama tiga bulan.

"Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan kategori hasil asesmen mengatakan sebagai pengguna," kata Ketua BNNK Jaksel, Dikdik Kusnadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).

Dari hasil asesmen menyebutkan jika Iyut mengalami ketergantungan narkotika dalam kadar yang sedang. Untuk itu pihak BNN memutuskan untuk merehab Iyut selama tiga bulan.

"Iyut ini kategorinya ketergantungan sedang. Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan," ungkap Dikdik.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan memangkap artis berinisial IBS alias Iyut Bing Slamet terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Sang artis diamankan polisi pada Kamis (3/12/2020) kemarin. 

Dari tangan IBS, polisi menyita alat hisap sabu namun polisi tidak menemukan narkotika disana. Hasil tes urine IBS menunjukan jika sang artis positif mengkonsumsi narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X