Sidang Etik Firli Bahuri Kembali Digelar, Dewas KPK Hadirkan 4 Saksi

- Jumat, 4 September 2020 | 09:35 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (INDOZONE)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (INDOZONE)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Jumat (4/9/2020).

"Jam 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan, ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Firli. Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga akan dihadirkan kembali.

"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," tuturnya.

Diketahui, sidang lanjutan etik Firli sedianya digelar pada Senin 31 Agustus 2020 kemudian ditunda pada Jumat ini setelah KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin 31 Agustus 2020 sampai Rabu 2 September 2020, menyikapi jumlah pegawai yang positif Covid-19 terus bertambah.

Sebelumnya pada Selasa 25 Agustus 2020, Firli juga telah hadir dalam sidang etik tersebut, namun ia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu.

"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli saat itu.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu 24 Juni 2020.

Pada Sabtu 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X