INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup Gedung Blok B, Balai Kota selama tiga hari, pasca Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dinyatakan positif terpapar virus Corona atau Covid-19.
"Melakukan lockdown Gedung Blok B selama 3 hari dimulai hari senin (30/11/2020) sampai Rabu (2/12/2020)," ucap Kabiro Umum DKI Jakarta, Budi Awalludin.
Penutupan Gedung Blok B tersebut terdiri dari lantai 3 Ruang Jakarta Smart City, Lantai 2 Ruang Kerja Wagub dan Ketua TGUPP, dan Lantai 1 Ruang ajudan dan Ruang Poli kesehatan PPKP.
"Dalam masa lockdown tersebut akan dilakukan sterilisasi setiap pagi dan sore selama 3 hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Budi, tamu yang akan beraudiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beserta jajarannya akan dilakukan rapid tes oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Akan dilakukan test swab kepada pegawai dan PJLP baik di rudin dan lantai 2 ruang kerja Wagub," tandas Budi.
Seperti diketahui sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dinyatakan positif Covid-19 pada Minggu (29/11/2020) dikarenakan tertular dari staf pribadinya.