Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, PDIP: Kami Tak Akan Intervensi Hukum

- Minggu, 28 Februari 2021 | 11:17 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto angkat bicara soal Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang diusung partainya terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku kaget, pasalnya rekam jejak Nurdin terbilang sangat baik.

"Penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih karena beliau orang baik," kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Hasto mengatakan, dari rekam jejaknya selama ini, Nurdin dikenal sebagai orang baik. Bahkan menjadi penerima Bung Hatta Anticorruption Awards, penghargaan sama yang pernah diterima Presiden Jokowi dan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau sendiri (Nurdin) sebelum dibawa KPK itu, menghubungi Pak Andi , Ketua DPD (PDI Perjuangan Sulsel) mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia, akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menuturkan partainya tetap solid dan mempercayai proses hukum di KPK menyangkut Nurdin. PDIP mempercayai sosok Nurdin Abdullah sebagai orang baik, dan takkan melakukan intervensi hukum.

"Nanti kami akan lihat perkembangan, tapi partai tidak melakukan intervensi hukum," jelasnya.

Lebih jauh, Hasto menegaskan bahwa dalam situasi ini, pihaknya mendukung upaya lembaga antirasuah di dalam memberantas korupsi di tanah air.

"Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting," beber Hasto.

Mengenai langkah PDIP ke depan, Hasto mengatakan pihaknya akan belajar dari setiap persoalan. Partai belambang kepala banteng itu juga akan terus memperbaiki diri.

"Karena PDI perjuangan itu partai besar, kami mempunyai 28 juta pemilih lebih, kami punya 1.4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," tegas Hasto.

Sebelumnya diwartakan, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X