DPRD DKI Jakarta: SIKM Bukan untuk Persulit Warga

- Kamis, 28 Mei 2020 | 21:22 WIB
Foto udara petugas gabungan melakukan penyekatan arus balik yang akan masuk ke Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten. (INDOZONE/Arya Manggala)
Foto udara petugas gabungan melakukan penyekatan arus balik yang akan masuk ke Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten. (INDOZONE/Arya Manggala)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Zita Anjani, mengatakan bahwa aturan terkait wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bukan untuk mempersulit warga.

Aturan ini bagian dari upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

"Terkait SIKM, saya ingin semua taat, SIKM diberlakukan untuk menekan angka penyebaran, bukan untuk mempersulit keluar masuk Jakarta," kata Zita di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI itu, setiap orang yang harus menghargai apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi warganya dengan cara tersebut. Sebab, warga yang berdomisili di DKI Jakarta rela tidak mudik dan berlebaran dengan keluarga serta sanak di kampung halamannya demi menaati aturan pemerintah.

"Kita harus hargai usaha warga yang menetap di DKI, mereka rela menetap, tidak bertemu keluarga di kampung, ini buah dari taatnya," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor Tahun 2020 bahwa masyarakat yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta harus mengantongi SIKM.

Politisi PAN ini pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan warga yang masuk ke wilayahnya Ibu Kota, dengan memerhatikan SIKM tersebut, termasuk dengan pemerintah daerah di sekitar atau kota penyangga DKI.

"Saya harap koordinasi Pemprov dan daerah sekitar perlu Pak Anies buat, misalnya sama Wali Kota Bogor atau Tangsel. Kan tidak bisa DKI Jakarta yang kendalikan sendiri semuanya, jadi harus berlapis begitu dan seirama," pungkasnya.

-
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk SIKM. (Foto: INDOZONE/Febio Hernanto)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan berdasarkan data hingga Rabu (37/5/2020) malam ada sebanyak 6.364 kendaraan yang telah putar balik arah ketika hendak masuk ke Jakarta.

Hal ini dilakukan karena tak kantongi surat izin keluar masuk (SIKM) saat hendak masuk ke wilayah Jabodetabek.

Menurut Syafrin, pihaknya melakukan pengecekan di beberapa pintu masuk ke wilayah Jakarta. Kata dia pengecekan itu dilakukan di berbagai jalur transportasi umum seperti bus, kereta api, dan pesawat.

"Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng," kata Syafrin dalam diskusi yang disiarkan akun YouTube BNPB, Kamis (28/5/2020).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X