PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Diperpanjang 14 Hari

- Senin, 25 Mei 2020 | 21:04 WIB
Ilustrasi masa PSBB (FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi)
Ilustrasi masa PSBB (FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi)

Sebagai bentuk upaya pemutusan rantai Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah "Surabaya Raya", yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Sekdaprov Jatim sekaligus Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB.

"PSBB tahap III digelar selama 14 hari, atau terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali," kata Heru Tjahjono seperti dilansir ANTARA, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (25/5/2020).

-
Ilustrasi petugas menertibkan warga yang tidak menggunakan masker. (FOTO: ANTARA/Dedhez Anggara)

Menurut Heru, pemberlakuan PSBB tahap III diputuskan setelah tiga pemerintah daerah tersebut sepakat serta hasil evaluasi dan koordinasi beberapa hari lalu.

Pada hasil rapat koordinasi, juga disepakati menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.

"Para penanggung jawab juga mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan," ucap Heru Tjahjono.

Gubernur Jatim selaku perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat di daerah melakukan mediasi dan koordinasi ke Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta Gresik untuk evaluasi proses perjalanan PSBB tahap I dan II.

"Dari situ diambil keputusan yang keputusannya diambil pemerintah daerah. Hal yang mengenai kelanjutan disampaikan juga disampaikan masing-masing," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X