Polri Respons soal Pengakuan Irjen Napoleon Jadi Korban Kriminalisasi Medsos

- Senin, 22 Februari 2021 | 18:50 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)

Dalam kesempatan membaca pledoi, terdakwa kasus suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku dirinya menjadi korban kriminalisasi melalui Media Sosial (Medsos). Mabes Polri pun memberikan tanggapan perihal pengakuan Napoleon.

"Ya jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021)

Kombes Ramadhan tidak berkomentar banyak perihal hal tersebut. Namun dia menyebut Polri menghargai apapun yang disampaikan terdakwa termasuk Irjen Napoleon.

"Silakan saja siapapun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya. Seperti proses-proses ketika setiap puas, melakukan gugatan, itu kita menghargai, itu kita persilakan tentunya melalui mekanisme hukum yang ada," beber Ramadhan.

BACA JUGA: Napoleon Bonaparte Ngaku Dizalimi Oleh Pernyataan Pejabat Negara

Seperti diketahui, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Irjen Napoleon menyampaikan jika dirinya menjadi korban kriminalisasi melalui medsos. Dia menyebut dengan kasus yang menyeret namanya membuat publik sinis mengenai penegakkan hukum.

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui medsos yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," kata Napoleon sebelumnya.

Irjen Napoleon sendiri merupakan terdakwa dalam kasus suap Djoko Tjandra. Dia berperan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X