Miris, Gadis Remaja Terancam Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Pria Yang Mau Memperkosanya

- Selasa, 16 Februari 2021 | 17:44 WIB
Istimewa
Istimewa

Seorang gadis berusia 16 tahun diamankan pihak Polres Timor Tengah Selatan atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial NB (48).

NB yang merupakan warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin, sebelumnya ditemukan tewas di hutan oleh seorangan warga.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi setelah meminta keterangan beberapa saksi, akhirnya diketahui NB tewas oleh gadis tersebut.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap gadis di bawa umur itu, terungkap fakta bahwa NB terpaksa dibunuh oleh gadis tersebut lantaran NB memaksa sang gadis untuk mau bersetubuh dengannya.

Menurut pengakuan sang gadis, peristiwa itu bermula ketika gadis tersebut bertemu NB di hutan ketika sedang mencari kayu. Saat itu NB mengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Namun gadis itu menolak.

Karena ditolak, NB merasa kesal kepada gadis itu dan mencoba memaksa sang gadis. Selain itu NB juga memukulnya. 

Tidak terima dengan perlakuan pria itu, sang gadis pun melakukan perlawanan sehingga keduanya terlibat perkelahian yang akhirnya membuat NB tewas. Setelah itu, sang gadis pun pergi meninggalkan NB tergeletak di hutan.

Dari peristiwa itu, gadis tersebut terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara. 

Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X