Bayar Pekerja Seks Komersial Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditahan dengan Memakai Peci

- Selasa, 16 Februari 2021 | 22:39 WIB
Seorang pria ditangkap setelah menyewa PSK dengan uang palsu. (Photo/Istimewa)
Seorang pria ditangkap setelah menyewa PSK dengan uang palsu. (Photo/Istimewa)

Belum lama ini seorang pria bernama Rohmat Tulloh (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Regol di Kota Bandung, setelah kedapatan menyewa pekerja seks komersial (PSK) dengan memakai uang palsu.

Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar mengatakan, Aksi itu dilakukan Rohmat awal bulan Februari saat dia menyewa jasa PSK melalui aplikasi perpesanan. Saat itu, dia berhubungan badan di sebuah tempat di kawasan Regol, Kota Bandung.

"Jadi awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan," ucap Auliya saat ungkap kasus di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

Dalam kasus ini, Auliya mengatakan bahwa pelaku membayar sewa PSK sebesar Rp400 ribu setelah berkencan. Awalnya, korban tidak sadar bahwasannya uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu.

Baca juga: Video Bocah Kecil Jalan 'Sempoyongan' dan Cium Kuda Ini Bikin Netizen Gemas

Namun, lanjut Auliya, setelah berselang lama korban kemudian menyadari bahwasanya uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu. Kemudian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol.

"Kami mendapatkan laporan, kami tindaklanjuti hal tersebut," ujar Auliya.

Lebih lanjut, Auliya menambahkan, hasil penggeledahan, tim unit Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan total Rp4 juta.

"Kita temukan ada 68 pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu," tuturnya.

Atas perbuatannya ini, Rohmat ditahan di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Asal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X