Resahkan Masyarakat, MUI Kabupaten Sumbawa Laporkan Akun Facebook Penista Agama

- Kamis, 9 Juli 2020 | 20:14 WIB
Ilustrasi Facebook. (photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi Facebook. (photo/Ilustrasi/Pixabay)

Dianggap telah meresahkan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat melaporkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke aparat kepolisian terkait akun Facebook berinisial SMA yang diduga telah menistakan agama.

Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Syukri Rahmat, menilai bahwa sejumlah status dan informasi yang diunggah akun Facebook itu telah menistakan agama, terutama Umat Islam.

"Jadi kenapa kami melaporkan itu, karena memang unggahannya yang tersebar di media sosial sangat meresahkan masyarakat. Selain itu juga ada pernyataannya yang dinilai menyesatkan, sehingga memang kami perlu melaporkannya ke pihak terkait," kata Syukri.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa akun tersebut juga sering mengunggah ayat Al-Qur'an dengan terjemahan yang menyimpang. Dengan dasar temuan itu, MUI Kabupaten Sumbawa melalui Komisi Fatwanya melakukan kajian hingga memutuskan untuk melaporkan akun tersebut.

"Hasil kajian kami di MUI Komisi Fatwa, banyak menemukan pernyataan yang menyesatkan. Kan ini berbahaya bagi masyarakat, terutama Umat Islam. Dia juga diduga cenderung ingkar terhadap sunnah. Pegangannya hanya Al Qur'an saja, tidak menerima hadis nabi. Itu berbahaya, maka dari itu kami mengambil langkah hukum," ucapnya.

"Jadi kami berharap kepolisian mengambil satu tindakan hukum sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-undang," katanya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza mengatakan bahwa kasus itu kini telah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Kasusnya sudah naik ke penyidik," kata Akmal.

"Intinya kasus ini masih kami dalami. Sekarang masih koordinasi dengan ahli. Perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan kembali," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X